Selasa, 18 Agustus 2026

LKBH Soroti Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu, Minta Pemulihan Korban dan Tanggung Jawab Hukum Diutamakan

Photo Author
Fransisca Derytharia Salu, Abadipost.com
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:07 WIB
Marcelino Melengkung SH  (Foto ist)
Marcelino Melengkung SH (Foto ist)

Mengenai rekaman video yang beredar luas di media sosial, Ketua LKBH menyebut ada indikasi kendaraan kehilangan kendali menjelang garis akhir, namun hal itu tetap memerlukan pembuktian resmi.

"Kalau saya lihat dari postingan video, mungkin pada saat itu kendaraan sudah berada di posisi finish dan hendak melakukan atraksi, tetapi kehilangan keseimbangan sehingga terjadi kecelakaan. Namun, ini tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan formal," terangnya.

Baca Juga: Perkelahian Terekam Kamera, Sejumlah Siswa Berseragam Sekolah Terlibat Keributan di Area Terbuka

LKBH Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN Tanpa Izin

Selain penanganan kecelakaan, beredar pula rumor terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi salah satu peserta dalam kegiatan drag race tersebut.

Menanggapi hal itu, LKBH mengaku belum menerima laporan resmi, namun berjanji akan melakukan verifikasi di lapangan.

"Sejauh ini informasi tersebut belum masuk ke kami. Kalau memang ada ASN yang menjadi peserta, tentunya kami akan melakukan pengecekan," ucapnya.

Baca Juga: Unjuk Gigi di Tingkat Asia Tenggara, MR.D.I.Y. Indonesia Art Competition 2026 Resmi Umumkan Pemenang

Ia menambahkan, jika kejadian berlangsung pada hari kerja (Jumat) dan ASN bersangkutan terbukti mengikuti ajang tersebut tanpa izin atasan, maka yang bersangkutan terancam sanksi tegas.

"Kalau hari Jumat masih merupakan hari kerja, tentunya ASN harus menyampaikan izin kepada pimpinan. Kami akan mengecek. Kalau memang seorang ASN tidak melaksanakan izin, tentunya akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Bersama Membangun Pendidikan Sulut Lebih Maju di Bawah Kepemimpinan Baru Kadisdikda

Meski demikian, LKBH memastikan asas praduga tak bersalah tetap diutamakan. Ia juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kewajiban organisasi jika ASN yang bersangkutan berhadapan dengan proses hukum.

"Apabila secara hukum dia mendapatkan hukuman atau mengalami kasus hukum, maka wajib bagi kami untuk melaksanakan pendampingan hukum bagi ASN yang mengalami kasus-kasus hukum," pungkasnya. (**)

Halaman:

Editor: Fransisca Derytharia Salu

Sumber: Abadi Post

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X