Selasa, 18 Agustus 2026

​Bongkar Peredaran Produk Berbahaya, Felly Ajak Masyarakat Minsel Jadi 'Mata-mata' BPOM

Photo Author
Fransisca Derytharia Salu, Abadipost.com
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:54 WIB
Sosialisasi komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) Terkait Keamanan Obat dan Makanan Oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estrelita Runtuwene (Foto. Ist)
Sosialisasi komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) Terkait Keamanan Obat dan Makanan Oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estrelita Runtuwene (Foto. Ist)

ABADIPOST.COM, MINSEL — Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) didorong untuk lebih jeli, cerdas, dan kritis dalam mengonsumsi produk obat, kosmetik, hingga makanan olahan yang beredar luas di pasaran.

​Langkah ini penting dilakukan guna memastikan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin mutu dan keamanannya.

​Pesan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Felly Estelita Runtuwene dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait Keamanan Obat dan Makanan yang digelar di Minsel.

Baca Juga: Aspirasi Reses DPRD Sulut 2026 Dipastikan Masuk Perencanaan Pembangunan 2028

​Dalam agenda edukasi publik ini, warga dibekali pemahaman mendalam seputar cara memilih produk aman. Salah satu informasi krusial yang dipaparkan adalah pembaruan rilis resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait daftar obat sirup yang telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

​Felly menekankan bahwa masyarakat tidak boleh lagi bersikap pasif hanya sebagai konsumen akhir. Menurutnya, partisipasi aktif warga merupakan garda terdepan dalam memutus rantai peredaran produk berbahaya maupun ilegal.

​"Keamanan obat dan makanan bukan hanya tugas BPOM semata. Masyarakat juga harus mengambil peran aktif ikut mengawasi. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan. Jangan dibiarkan terus beredar hingga memakan korban dan merugikan orang lain," tegas Felly.

Baca Juga: LKBH Soroti Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu, Minta Pemulihan Korban dan Tanggung Jawab Hukum Diutamakan

​Jika di lapangan ditemukan produk tanpa izin edar, kemasan rusak, obat keras beredar bebas, atau produk yang diduga menyalahi aturan BPOM, warga diimbau tidak ragu melapor ke pihak berwenang melalui saluran resmi BPOM.

​Melalui edukasi KIE ini, masyarakat Minsel diharapkan semakin terbiasa menerapkan prinsip "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. Warga juga diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh promosi berlebihan, klaim instan, atau disinformasi yang marak beredar di media sosial.

​(R_01)

Editor: Fransisca Derytharia Salu

Sumber: Abadi Post

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X