ABADIPOST.COM — Aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui kegiatan reses tahun 2026 dipastikan akan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2028.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (10/08/2027).
Dalam rapat tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Toni Supit, menekankan pentingnya menindaklanjuti usulan masyarakat dari setiap daerah pemilihan (Dapil) agar tidak sekadar diserap, tetapi terealisasi dalam program dan anggaran daerah.
“Teman-teman dan anggota DPRD juga, setelah selesai reses, kami semua mengambil usulan-usulan masyarakat dari setiap Dapil. Ini juga akan dimasukkan pada kegiatan pada tahun 2027. Sehingga, Bapak Asisten yang memimpin rapat kali ini, bisakah kami mendapatkan bukunya? Karena yang dapat hanya Ibu Vonny. Mengingat kami ingin membahas itu, hanya saja belum mendapatkan rinciannya KUA-PPAS,” ujar Toni di hadapan Asisten III Provinsi Sulut, Fransiscus Manumpil.
Ia berharap aspirasi masyarakat tersebut benar-benar menjadi perhatian serius dalam pembahasan anggaran pemerintah daerah. "Kiranya apa yang diingatkan berkaitan dengan aspirasi-aspirasi di tahun 2026 bisa terakomodir,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menjelaskan mekanisme pengakomodasian hasil reses. Ia menerangkan bahwa program pembangunan untuk tahun 2027 pada dasarnya sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, aspirasi dari reses saat ini diarahkan untuk perencanaan tahun 2028 demi menjaga tata kelola yang terencana dan transparan.
Baca Juga: Soroti Operasional RSUD ODSK, Vonny Paat Menolak Wacana Swastasisasi Aset Pemprov Sulut
“Untuk program di tahun 2027 saya kira sudah close, karena waktu itu RKPD sudah tertera semuanya di situ. Sehingga untuk reses saat ini bisa diakomodir di tahun 2028, karena itu mekanisme. Dan itulah yang disampaikan oleh teman-teman dari KPK, untuk program itu harus terencana,” terang Fransiskus.
Meskipun memahami dinamisnya kebutuhan masyarakat di lapangan, Fransiskus menegaskan aturan perencanaan penganggaran harus tetap dipatuhi. “Diakomodir di tahun 2028 di awal bulan Maret, jadi itu akan masuk semua,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus berjalan intensif.
Mempertegas hal tersebut, pihak TAPD Provinsi Sulut melalui Kepala Bappeda Sulut, Elvira Mercy Katuuk, memaparkan siklus penginputan hasil reses ke dalam sistem perencanaan daerah. Elvira menjelaskan bahwa kegiatan reses DPRD dalam satu tahun berlangsung sebanyak tiga kali, dengan tahapan penginputan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Dua Srikandi DPRD Sulut Resmi Pimpin DPC Srikandi Jaga Desa Boltim dan Sitaro Masa Bakti 2026-2031
“Reses dalam setahun kan ada tiga kali. Reses pertama masuk dalam perubahan RKPD, sedangkan reses kedua masuk dalam perencanaan RKPD berikutnya. Untuk reses tahun 2026, hasilnya akan masuk dalam penyusunan RKPD 2028 yang dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2027,” pungkas Elvira.