Jumat, 7 Agustus 2026

‎ 'Pagar Yuridis' vs. 'Kebun Terbuka': Sidang Pidana di Manado Berubah Jadi Adu Argumentasi Hukum Panas

Photo Author
Fransisca Derytharia Salu, Abadipost.com
- Kamis, 11 Desember 2025 | 21:16 WIB

-


Namun, tim hukum menyoroti fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan periode awal penguasaan lahan oleh terdakwa adalah tahun 2017, sementara laporan polisi baru diajukan pada tahun 2024.




‎​“Selisih ini sudah melampaui batas daluwarsa. Sudah terhitung tujuh tahun. Jika dihitung sejak diketahui, penuntutan ini tidak lagi sah menurut aturan hukum,” ujar Sambouw.
‎​



Prinsip Nebis in Idem


‎​PH juga menemukan bahwa perkara ini pernah diproses sebelumnya.




“Perkara ini sama dengan perkara No. 17/Pid.C/1999/PN Manado. Objeknya sama, subjeknya juga sama. Tidak boleh ada pemeriksaan kedua kali untuk persoalan yang identik,” kata Sambouw, merujuk pada prinsip nebis in idem.



JPU berdalih bahwa perkara lama tidak menghalangi proses baru karena adanya dugaan pengulangan tindakan. Namun, ahli yang dihadirkan JPU mengingatkan bahwa penilaian akhir mengenai keberlakuan prinsip tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak majelis hakim.


-


Prosedur Pemanggilan Turut Dipermasalahkan


Terakhir, penasihat hukum turut mempermasalahkan keabsahan prosedur pemanggilan saksi pelapor. Menurut pembela, surat panggilan tidak dikirim langsung kepada pelapor, melainkan melalui institusi kepolisian, suatu cara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.


Setelah perdebatan panjang dan seluruh keberatan disampaikan, majelis hakim akhirnya menutup sidang. Sidang berikutnya akan diarahkan untuk mendengarkan penilaian majelis hakim terkait kelengkapan dan keabsahan dakwaan JPU.


Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, memastikan timnya akan terus meneliti setiap aspek dakwaan, mulai dari unsur pasal, prosedur penyidikan, hingga validitas waktu penuntutan, demi memastikan proses berjalan objektif dan berada dalam koridor keadilan.


(*/fds)

Halaman:

Editor: Fransisca Derytharia Salu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X