Abadipost.com, MINAHASA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Putri Marlin Pontororing, S.E., menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) VI. Kegiatan yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat ini berlangsung di Kantor Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Jumat (7/8/2026).
Acara diawali dengan doa pembuka yang dipimpin oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jenny Sege, kemudian dilanjutkan dengan ucapan selamat datang dari Sekretaris Desa Sea, Agy Giroth. Turut hadir dalam kegiatan ini pemerintah desa setempat, tim pendamping reses dari Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa, serta warga masyarakat Desa Sea.
Dalam sambutannya, Putri Marlin Pontororing mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan berkoordinasi langsung dalam forum reses tersebut.
Sejumlah poin penting disampaikan warga selama sesi penyampaian aspirasi, di antaranya perbaikan fasilitas jalan lorong, pembangunan tribun olahraga di Lapangan Ranomawuri Sea, ketegasan batas wilayah dan batas desa di lahan eks-Unsrat, serta kejelasan tugas dan fungsi (tupoksi) aparat desa.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Putri menyambut positif dan memastikan seluruh masukan warga akan ditindaklanjuti.
"Terima kasih atas usulan-usulan yang sudah disampaikan oleh perwakilan masyarakat. Terkait perbaikan jalan-jalan di lorong, ini akan kami pertimbangkan dan masukkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokkir) DPRD untuk dibahas lebih lanjut," ujar Putri.
Mengenai usulan pembangunan tribun olahraga di Lapangan Ranomawuri, ia meminta pemerintah desa dan masyarakat untuk memasukkan kembali proposal pengajuan.
"Rencana tribun ini sebenarnya sudah didorong sejak periode pertama saya, namun memang belum terealisasi. Sebelumnya Bupati sudah mengarahkan agar proposal dimasukkan kembali. Kami di DPRD akan mengawal usulan ini agar bisa terealisasi," tambahnya.
Baca Juga: Pesan Bupati FDW Usai Lantik Hukum Tua PAW: Jaga Garis Koordinasi Roda Pemerintahan!
Sementara itu, terkait konflik atau ketidakjelasan batas wilayah dan batas desa di kawasan lahan eks-Unsrat, Putri menyarankan agar Pemerintah Desa Sea bersama masyarakat mengajukan surat resmi ke DPRD Kabupaten Minahasa untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Ini usulan yang sangat baik. Dahulu Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Pakai pada tahun 1999, dan saat ini masa berlakunya sudah habis serta tidak bisa diperpanjang. Saya memohon bantuan pemerintah desa untuk bersama masyarakat menyurat ke DPRD, agar kita bisa menggelar RDP bersama BPN, pihak Unsrat, dan masyarakat guna menemukan solusi terbaik," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pesan Bupati FDW Usai Lantik Hukum Tua PAW: Jaga Garis Koordinasi Roda Pemerintahan!
LSM Sulut Corruption Watch Laporkan Dugaan Kejanggalan Sejumlah Proyek Jalan Nasional di Sulut, Minta Dirjen Bina Marga Lakukan Evaluas
Semarak HUT RI ke-81: Bendungan Kuwil-Kawangkoan "Banjir" Manusia, Camat Kalawat Lepas Jalan Sehat Massal!