Jumat, 7 Agustus 2026

TPP Belum Dicairkan, Walukouw Seriusi Aspirasi Pegawai P3K

Photo Author
Fransisca Derytharia Salu, Abadipost.com
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:13 WIB




5. Lingkungan kerja : Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.




6. Pengembangan diri : Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.


7. Bantuan hukum Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.

Halaman:

Editor: Fransisca Derytharia Salu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X