nasional

TPP Belum Dicairkan, Walukouw Seriusi Aspirasi Pegawai P3K

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:13 WIB




5. Lingkungan kerja : Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.




6. Pengembangan diri : Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.


7. Bantuan hukum Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.

Halaman:

Tags

Terkini