5. Lingkungan kerja : Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
6. Pengembangan diri : Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.
7. Bantuan hukum Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.