Jumat, 7 Agustus 2026

Masukkan Bukti Surat Tambahan, Sambouw: Bisa Patahkan Dalil Tergugat II Intervensi I Dan II

Photo Author
Adminabadipost, Abadipost.com
- Selasa, 11 November 2025 | 22:34 WIB

‎Abadipost.com, MANADO -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kembali menggelar Sidang perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd dengan agenda Tambahan bukti surat terakhir yang dimasukkan oleh Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C Cs selaku kuasa hukum penggugat. Selasa (11/11/2025).

‎Tambahan Bukti Surat yang dimasukkan siap patahkan dalil tergugat dua intervensi I dan II.

‎Sambouw menerangkan pada bukti surat yang dimasukan oleh tergugat dua intervensi I dan II berupa salinan putusan perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

‎“Bukti yang kami masukkan tadi berupa pemberitahuan tentang adanya upaya hukum kasasi terhadap perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd. Karena sampai saat ini kami belum menerima relaas pemberitahuan mengenai putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Sambouw

‎Lebih lanjut dirinya mengatakan bukti surat yang dimasukkan saat ini berupa akta pernyataan permohonan kasasi, tanda bukti terima permohonan kasasi dan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi.

-


‎“Saat ini berkas permohonan kasasi kami sudah tercatat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Manado dan kami juga telah memberikan keterangan mencatat nomor pengiriman berkas kasasi. Jadi, untuk perkara nomor 515/PDT.G/2021/PN.Mnd sampai saat ini belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

‎Selesai memasukkan bukti surat tambahan Ketua Majelis Hakim memberitahukan jadwal dan agenda sidang berikutnya adalah peninjauan setempat (PS) atau biasa disebut dengan sidang lokasi.

‎Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa lokasi sengketa saat ini telah di pasang pagar beton oleh tergugat II Intervensi I dan II yang dikawal oleh aparat penegak hukum (Polisi).

‎Pada persidangan tadi Noch menjelaskan majelis hakim meminta kepada tegugat intervensi I dan II untuk membuka akses jalan masuk ke lokasi

‎“Karena lokasi sengketa udah dipagari oleh tergugat dua intervensi I dan II maka dipersidangan tadi majelis hakim meminta untuk dibukakan akses jalan masuk untuk memperlancar proses pemeriksaan setempat,” Tukasnya.

‎Sebagai tambahan untuk perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd dilaksanakan diruang sidang utama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H dibantu hakim anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H dan panitera pengganti Rivo Turangan, S.H.

‎Sesuai dengan pemberitahuan dari Ketua Majelis Hakim setelah sidang PS atau sidang lokasi dilaksanakan maka akan dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan pada dua minggu mendatang. (fds)

Editor: Adminabadipost

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X