MANADO, abadipost.com – Sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan terdakwa HS alias Henny kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (21/8/2026). Perkara bernomor 50/Pid.sus/2025/PN Mnd ini menghadirkan saksi ahli bahasa guna membedah makna unggahan terdakwa terhadap Lurah Malalayang Satu Timur, Yetty Tontey.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Bernadus Papendang, S.H., serta Panitera Pengganti Adriany Frida Toar, S.H. Agenda sidang difokuskan pada pengujian bahasa dari pihak terdakwa.
Tim advokat terdakwa menghadirkan Dr. Mariam Lydia Mutty Pandean, S.S., M.Hum., ahli linguistik sekaligus dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Baca Juga: Tutup Rangkaian HUT RI, FORWARD Sulut Guyur Sembako untuk Lansia dan Driver Ojol
Unggahan Terdakwa Dinilai Sebagai Respon
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum sempat mempertanyakan arti kata "abiong" dan "dungu". Mariam menjelaskan bahwa istilah tersebut tidak terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maupun struktur riset bahasa Manado.
Setelah meneliti struktur lengkap unggahan terdakwa, Mariam menegaskan bahwa pernyataan HS bukanlah tindakan independen, melainkan sebuah bentuk tanggapan atas pemantik sebelumnya.
"Menurut saya ini adalah sebuah respon. Ketika mendengarkan struktur kalimatnya, pasti ada stimulus atau pemicu sehingga muncul postingan tersebut. Dalam konteks linguistik, jika ada respon, dipastikan ada stimulusnya," ujar Mariam.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Klien Sudah Membuat Laporan Balik, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum
Komentar Pelapor Mengandung Unsur Sindiran
Merespon keterangan ahli, Tim Advokat HS, Marchel Rengkung, S.H., membacakan komentar pelapor Yetty Tontey di kolom Facebook yang diduga menjadi pemicu awal. Dalam komentar tersebut, pelapor menyinggung perjuangan sekelompok warga yang dinilai gagal selama lima tahun, lengkap dengan tawa tertulis "hahahahaa".
Menanggapi bukti tersebut, Mariam menilai komentar pelapor mengandung nada sinis.
Baca Juga: Dorong Digitalisasi Pajak, Pemkab Minut Gelar Bapenda Awards 2026
"Narasi itu merupakan kata-kata sinis atau sindiran, terlihat jelas dari penggunaan kata 'hahahahaa' yang menertawakan upaya warga. Hal inilah yang memicu respon dari penyusun postingan," pungkas Mariam.