DPRD Sulut Gelar Paripurna, Gubernur Yulius Paparkan Capaian APBD 2025 dan Dorong Ranperda Perizinan Berusaha
ABADIPOST.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna di Gedung Cengkih DPRD Sulut, Selasa (2/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Andy Silangen didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Agenda paripurna membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
-
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas. Ini instrumen evaluasi efektivitas belanja publik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Gubernur Yulius.
Gubernur memaparkan sejumlah capaian keuangan daerah sepanjang 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target, sementara realisasi belanja mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari pagu anggaran. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp177,13 miliar.
-
Selain itu, aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat menjadi Rp11,49 triliun, sedangkan kewajiban daerah berhasil ditekan hingga tersisa Rp849 miliar.
Di bidang makroekonomi, Sulawesi Utara juga mencatatkan kinerja positif. Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,66 persen, melampaui rata-rata nasional. Tingkat kemiskinan turun menjadi 6,62 persen, pengangguran terbuka berada di angka 5,78 persen, inflasi terkendali di 1,23 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 76,32.
-
Atas pengelolaan keuangan yang dinilai transparan dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menekankan pentingnya pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah guna menciptakan kepastian hukum bagi investor serta mempercepat proses perizinan.
Ranperda tersebut mengatur enam ruang lingkup utama, yakni pendelegasian kewenangan perizinan kepada dinas teknis, mekanisme perizinan sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021, penyederhanaan persyaratan berbasis risiko, pemberian insentif bagi investor, pengaturan fasilitas bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta jaminan pendanaan sistem perizinan terintegrasi.
-
"Melalui regulasi ini, investasi di Sulawesi Utara diharapkan semakin meningkat karena proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Yulius.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, pelaku usaha, BUMD, Bank SulutGo, PLN Suluttenggo, perwakilan BEM perguruan tinggi, serta insan pers.
Selanjutnya, kedua rancangan peraturan daerah tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.